0
Sunday 25 February 2024 - 04:18
Namibia dan Gejolak Palestina:

Namibia Mendesak Diakhirinya Ketidakadilan Bersejarah, Bukan Mengabaikan 'Pembantaian' di Gaza

Story Code : 1118398
Yvonne Dausab, Namibia
Yvonne Dausab, Namibia's Minister of Justice
Menteri Kehakiman Namibia, Yvonne Dausab, pada hari Jumat (23/2)menuduh Jerman melakukan genosida pertama di abad kedua puluh.

Dausab menyampaikan pidato ini atas nama Namibia selama persidangan yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, untuk mengevaluasi konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Zionis “Israel” di wilayah pendudukan Palestina.

ICJ mengadakan sidang sepanjang minggu ini untuk menilai konsekuensi hukum dari pendudukan Zionis Israel selama 75 tahun, dengan fokus khusus pada 57 tahun pendudukan Zionis Israel, yang dimulai pada tahun 1967, dengan 52 negara yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk Amerika Serikat. Amerika dan Rusia, diharapkan menyajikan bukti.

Menteri tersebut menuduh Jerman melakukan kebrutalan terhadap masyarakat Herero dan Nama dan menyatakan bahwa Namibia mengetahui dengan baik dampak dari "pendudukan, kolonialisme, diskriminasi sistematis, apartheid," dan menyatakan bahwa karena alasan inilah negara tersebut menganggapnya sebagai kewajiban moral dan " tanggung jawab suci" untuk bersaksi melawan "pendudukan Palestina yang tidak dapat dipertahankan".

'Neraka di bumi'
Dausab meminta pengadilan untuk mengakhiri ketidakadilan yang telah mencekik warga Palestina selama lebih dari 57 tahun, dan menyebut situasi mereka sebagai “hukuman kolektif” di Jalur Gaza yang terkepung dan jumlah warga Palestina yang dibunuh oleh Zionis “Israel” di Gaza “belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah terkini.”

“Neraka di bumi” ini, kata Dausab, adalah “noda pada kesadaran kolektif dunia.”

Dalam sesi tersebut, Profesor Phoebe Okowa, seorang profesor hukum internasional publik di Universitas London dan juru bicara Namibia, menekankan bahwa taktik rasis Zionis Israel di Palestina melanggar perjanjian inti hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional.

Okowa meminta pengadilan untuk “menjelaskan bahwa larangan apartheid tidak terbatas pada Afrika Selatan pada abad terakhir,” dan mencakup kebijakan Zionis “Israel” saat ini di wilayah pendudukan Palestina.

Mahkamah Internasional mengadakan sidang hari kelima mengenai konsekuensi hukum dari kegiatan Zionis “Israel” di wilayah pendudukan Palestina atas permintaan Majelis Umum PBB pada hari Jumat, dan persidangan akan berakhir pada hari Senin.

Namibia, Norwegia, Kesultanan Oman, Pakistan, Indonesia, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Suriah, dan Tunisia semuanya memberikan kesaksian dalam sidang pada hari Jumat (23/2).

Dalam upaya menunjukkan solidaritas pro-Palestina, Afrika Selatan mengecam apartheid Zionis “Israel” di Palestina lebih buruk dibandingkan sebelum tahun 1994, di Mahkamah Internasional pada hari Selasa.

Dalam konteks terkait, warga Palestina di Gaza telah mengajukan kasus pidana ke pengadilan Jerman selama berbulan-bulan terhadap pejabat senior pemerintah Jerman yang mendukung “kejahatan perang dan genosida Zionis Israel” terhadap warga Palestina.

Pengacara korban Gaza mengumumkan dalam konferensi pers hari Jumat di Berlin bahwa tuntutan pidana terhadap pemerintah Jerman telah diajukan karena "membantu dan bersekongkol dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan memasok senjata ke 'Israel' dan mengeluarkan izin ekspor yang relevan."

Kanselir Jerman Olaf Scholz, Menteri Luar Negeri Annalena Baerbock, Menteri Pertahanan Boris Pistorius, dan Menteri Urusan Ekonomi Robert Habeck semuanya dituduh "terlibat dalam genosida di Gaza" karena mendukung serangan militer Zionis Israel dan mengizinkan ekspor senjata ke Zionis "Israel" senilai €326 juta ($350 juta).[IT/r]
Comment